Tahuna, Sulawesi Utara (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten batal meminjam dana Rp170 miliar ke pihak ketiga.

"Pinjaman pemerintah Kabupaten Sangihe sebesar Rp170 miliar kepada pihak ketiga sudah saya batalkan," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Jumat.

Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten batal meminjam dana karena tempo pembayaran yang ditetapkan sangat singkat sehingga bisa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Waktu pelunasannya dua tahun lebih dan akan membebani APBD," kata Bupati.

Ia menambahkan, pembatalan peminjaman dana tersebut tidak menyebabkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat Sangihe.

"Pemerintah kabupaten tidak mengalami kerugian dengan pembatalan pinjaman tersebut, mungkin yang merasa rugi adalah pihak-pihak tertentu yang berharap akan mendapat proyek dari dana pinjaman itu," kata Bupati.

Bupati bersyukur sekalipun tidak jadi meminjam dana Pemerintah Kabupaten mendapat penambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan di Sangihe.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024