Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Kepala desa di Kabupaten Minahasa Tenggara diminta dapat melaksanakan tugas dengan tidak menyalahgunakan wewenang dalam setiap kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan sangat berbahaya bagi para kepala desa, karena itu bisa ke pidana," kata Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy, saat sosialisasi penyalahgunaan wewenang kepada para perangkat desa di Ratahan.

Ia mengungkapkan, kepala desa harus menghindari penyalahgunaan wewenang khususnya merugikan negara.

"Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi," ujarnya.

Lanjutnya, tindak korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

"Tindak pidana korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain, mengingat dampak negatif korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak," sebutnya.

Ia menambahkan, desa merupakan garda terdepan untuk mengusaha kemajuan masyarakat desa.  

"Melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diperkuat kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa," tuturnya. 
Ia berharap kegiatan itu dapat membuka pemahaman bagi aparat pemerintah desa, serta BPD.

"Saya harap sosialisai ini bukan hanya menjadi kegiatan yang biasa dilaksanakan, tapi merupakan kegiatan yang memberikan konstribusi dalam memberi pemahaman dan mengetahui bahwa penyalahgunaan jabatan merupakan tindak pidana," tandasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Mitra Freddy Kumesan dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi itu agar aparatur pemerintah desa mendapat pemahaman yang baik dalam penggunaan kewenangan dalam menjalankan tugas melayani kepentingan warga desa.

"Aparatur Pemerintah Desa sebagai pelaksana ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024