Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mendukung wacana terkait pengelolaan dana desa (Dandes) dengan transaksi non tunai.
"Kami dari DPRD secara kelembagaan sangat mendukung adanya wacana dari Inspektorat, terkait dengan pengelolaan dana desa yang non tunai ini," kata Ketua Komisi 1 DPRD Mitra Artly Kontur, di Ratahan, Kamis.
Ia mengungkapkan, wacana yang digaungkan Inspektorat Mitra untuk pengelolaan Dandes perlu direspon positif.
"Jika itu bagian dari upaya Pemkab agar pengelolaan dana desa lebih baik, dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan," ujarnya.
Namun menurut Artly, rencana tersebut harus juga memperhatikan aturan berkaitan dengan pengelolaan Dandes seperti, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Namun harus diperhatikan juga berkaitan dengan konstruksi aturan terkait pengelolaan keuangan di desa. Sehingga akan lebih pas jika regulasi sesuai," tandas politisi kawakan PDI-P ini.
Inspektur Mitra David Lalandos telah menyuarakan wacana agar transaksi dari Dandes, beralih ke non tunai.
""Kami akan usulkan polanya dirubah. Tidak lagi seperti yang sekarang dilaksanakan, tapi melalui transaksi non tunai," katanya.
Bahkan menurutnya, hal tersebut telah disampaikan kepada para seluruh kepala desa saat rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kecamatan Pasan, Kamis.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024