Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,13 kg dari hasil pengembangan kasus, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Direktur Reserse Narkoba, Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adi Permana, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan kurir sebelumnya yang berinisial MLM, yang merupakan kekasih YR yang statusnya sebagai tahanan Lapas Kelas IIA Kendari.

"Setelah kami melakukan pengembangan lanjutan dari kasus MLM, kami lakukan penyelidikan, ternyata untuk memasukkan barang ke Sulawesi Tenggara, YR bekerja sama dengan tersangka HRT dengan modus yang sama dengan MLM, yakni diawali dengan pacaran terlebih dahulu," kata Kombes Pol Satria Adi Permana, di Kendari, Kamis.

Di tempat yang sama, Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu menjelaskan, modus yang dilakukan YR adalah menjalin hubungan pacaran dengan HRT, kemudian YR memberi tugas HRT menjemput barang yang ada di Sulawesi Selatan, tepatnya di Sidrap dan Enrekang, yang merupakan jaringan Kalimantan Utara.

"Jadi setelah menjemput disana kemudian dia sebagai kurir antarprovinsi. Karena dalam proses penyelidikan, makanya kami melakukan penangkapan ketika yang bersangkutan mau menyeberang ke Kolaka menggunakan pelabuhan ferry Bajoe," kata AKBP La Ode Kadimu. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,13 kg. (ANTARA/Harianto)

HRT diduga kurir sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari yang menjalin hubungan dekat dengan bandar sabu di dalam Lapas Kelas IIA Kendari yang bernisial YR.

Sementara, R diduga pemilik rekening yang meminjamkan rekening untuk digunakan oleh YR untuk melakukan transaksi narkotika.

"Rekeneing yang digunakan yang bersangkutan ini dia hanya sebatas rekening penampungan, setelah itu uang dia bergeser ke rekening lain," katanya.

Kepolisian melakukan pengembangan kepada tersangka HRT. Diketahui setelahnya bandar sabu berinisial YR yang merupakan napi dan bandar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari, menggunakan modus pacaran dengan HRT untuk menjalankan bisnis tersebut.

Pasca penangkapan HRT, Polisi akan bergerak mengamankan bandar sabu berinisial YR, setelah Polisi memeriksa secara intens tiga tersangka lain yang lebih dulu diciduk, yakni MLM, HRT dan R.

"Barang bukti yang disita dalam kasus yang dimusnahkan yaitu sebanyak 1.13 kg, sementara barang bukti yang 850 gram dari tersangka MLM yang lebih awal itu sudah dimusnahkan terlebih dahulu.

Kemudian, lanjut AKBP La Ode Kadimu, masih ada lagi barang bukti termasuk rekening, uang tunai, buku tabungan, bording pass.

"Jadi penetapan status barang bukti dikeluarkan oleh Kejaksaan Wakampone, karena wilayah penyitaan dilakukan disana," katanya.

"Informasi dari pasal yang ditepkan penyidik terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 1, 132 ayat (1) Junto 114 ayat (1) Undang-undang 35 2009. Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda Rp10 miliar," tambahnya.  

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024