Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado kembali menolak tawaran dana Pilkada dari pemerintah kota, karena tidak sesuai dengan permintaan minimal yang diajukan oleh penyelenggara Pemilu tersebut. 

"Kami kembali menolak tawaran dana Pilkada untuk kedua kalinya ini, karena tetap dibawah standar minimal yang KPU ajukan senilai Rp57 miliar, sebab yang akan diberikan hanya sebesar Rp35 miliar. Sebelumnya juga sudah menolak karena hanya Rp25 miliar," Kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, ST, di Manado. 
 
Dia mengatakan sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Micler Lakat, yang juga sekretaris daerah kota Manado. 

Di sisi lain Sunday mengatakan KPU sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah untuk menekan biaya Pilkada, termasuk mengurangi TPS sebanyak 210, serta menghitung kembali biaya logistik hingga sampai di angka minimal Rp57 miliar, dari Rp78 miliar,  tetapi ternyata pemerintah kota belum menyetujui usulan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. 

Karena itu, kata Sunday, KPU  akan melaporkan hal tersebut kepada atasannya yakni penyelenggara pemilu provinsi dan  berkonsultasi khusus tentang hal itu, mengingat batas waktu penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) adalah 1 Oktober. 

Maksudnya kata Rompas, KPU Manado mengkonsultasikan sampai kapan tepatnya, toleransi waktu yang akan diberikan kepada pemerintah untuk memenuhi kewajibannya menyediakan anggaran Pilkada, dan langkah apa yang harus dilakukan setelah ini. 

Dia juga menambahkan, berdasarkan pembicaraan dengan pemerintah kemungkinan masalah tersebut akan dibawa pemerintah ke DPRD dan KPU siap jika dipanggil untuk menjelaskannya. 

"Kami hanya akan mengikuti ketentuan saja, sebab sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan aman undang-undang Pemilu," tegasnya. *****

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024