Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32 kg hasil penindakan sepanjang Agustus 2019.

Wakil Kapolda Kepri Brigjen Yan Fitri Halimansyah, di Batam, Senin, mengatakan narkotika yang dimusnahkan hari itu merupakan barang bukti dari tiga kasus yang ditangani.

"Kami mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 gram sabu-sabu dan 18 butir ekstasi," kata dia.


Sebanyak 32,076 kg sabu-sabu dimusnahkan menggunakan mobil incinerator. Sedangkan sisanya, 1,107 kg sabu-sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan.


Menurut dia, dengan pengungkapan kasus itu, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 165.851 jiwa dari ancaman narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu-sabu digunakan oleh lima pengguna.


Para tersangka dari tiga kasus itu dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun /paling lama 20 tahun," kata dia pula.

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024