Manado (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Sulawesi Utara, memusnahkan ratusan "prohibited items" atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan.

"Terdapat 250 liter minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid), korek api 3 kardus, benda tajam 3 kardus, power bank sebanyak 117 buah, dan aerosol 6 buah, yang telah dimusnahkan," kata General Manager Bandara Samrat Minggus Gandeguai di Manado, Jumat.

Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

"Bandara Sam Ratulangi Manado kembali menggelar kegiatan pemusnahan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan di area Fire Station Bandara Sam Ratulangi Manado," jelasnya.

Prohibited items yang dimusnahkan itu merupakan barang yang sudah tidak diambil kembali oleh pemiliknya pada periode Juni-September 2019. Pemusnahan barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan di Bandara Samrat Manado, Jumat. (1)
Barang tersebut, katanya, merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di kabin maupun bagasi yang selanjutnya barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah 3 bulan.

"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu menyosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan utamanya powerbank yang hari ini berkurang drastis untuk dimusnahkan, sedangkan pada kegiatan yang lalu powerbank yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 400 unit dan pada pemusnahan kali ini menurun lebih dari 50 persen,” ujar Minggus.

Minggus berharap prohibited items yang dibawa penumpang dapat terus berkurang, utamanya minuman alkohol jenis cap tikus. Pada pemusnahan kali ini powerbank dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang berisi air dan selanjutnya prohibited items lainnya diserahkan kepada Airport Terminal Landside and Environment Section untuk penanganan lebih lanjut.

“Hari ini para pegawai kami undang untuk menghadiri kegiatan ini untuk dapat menyaksikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait barang-barang yang dibawa dalam penerbangan serta penanganannya,” pungkas Minggus.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh PTS Airport Security and Safety Senior Manager, Priyantoro, serta saksi yaitu General Manager Bandara Sam Ratulangi, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VIII, dan Kepala Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024