Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menolak gratifikasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Untuk menjaga konsistensi dan profesionalitas dalam bekerja serta pencegahan korupsi di level kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu menerapkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik atau Good Governance," kata Kepala BPJSTK Cabang Manado, Hendrayanto di Manado, Senin.

Dia mengatakan pihaknya tidak akan menerima segala bentuk pemberian yang berbau gratifikasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik itu peserta dalam hal ini tenaga kerja dan perusahaan, mitra kerja, maupun instansi yang berkaitan dengan proses bisnis BPJS Ketenagakerjaan.

"Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya," ujarnya

BPJS Ketenagakerjaan mencoba menerapkan pelayanan yang bersih, transparan, modern, profesional, dan yang paling penting bebas dari pungli dan gratifikasi.

Dia menjelaskan gratifikasi ialah meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, katanya, BPJSTK telah melakukan pembahasan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan anti gratifikasi dengan sejumlah perusahaan premium dan pusat layanan kerja di Sulut.

"Hal ini dilakukan, sehingga pihak perusahaan dan BPJSTK sendiri, sama-sama tahu akan komitmen tersebut," jelasnya.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024