Manado (ANTARA) - PT PLN Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo (Suluttenggo) mempermudah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe dalam pembayaran tagihan listrik di daerah tersebut.

Kegiatan Medaseng di Kampung Bukide, Kecamatan Nusa Tabukan, Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana bersama Manager PT PLN UP3 Tahuna, Mulke Gal Tumanken, menandatangani Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sangihe dengan PT PLN UP3 Tahuna.

Manager UP3 Tahuna, Mulke Gal Tumanken mengatakan bahwa Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ) oleh PLN kepada Pemda Sangihe serta pembayaran tagihan rekening listrik Pemkab Sangihe ke PLN.

“MOU ini bertujuan antara lain untuk menjamin kelancaran penyetoran PAD yang berasal dari PPJ, juga menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik pemda ke PLN serta bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban PJU ilegal,” Ujar Tumanken di Manado, Minggu.

Tumanken mengatakan selain beberapa poin yang tercantum di MOU, diatur juga program untuk meterisasi titik PJU dalam rangka peningkatan efisiensi.

Terkait jam operasi PLN di Kecamatan Nusa Tabukan, khususnya di kampung bukide yang hanya beroperasi 12 jam, mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00, Tumanken mengatakan hal tersebut akan menjadi program dari pihak PLN.

“Nantinya kita akan mengoprasikan sampai 24 jam, namun demikian pasti ada standar-standar yang dievaluasi oleh korporat, di wilayah mana yang sudah bisa dinaikkan jam operasinya,”Jelasnya.

Dia menambahkan juga harus ada pemerataan karena masih ada beberapa desa yang bahkan belum dilayani oleh PLN, prioritas yang dilakukan adalah melistriki selanjutnya peningkatan jam operasi.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024