Kupang (ANTARA) - Presiden Joko Widodo akan menyerahkan 2.709 sertifikat tanah milik masyarakat yang tersebar di tiga kabupaten di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan Timor Tengah Selatan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Hukum Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sumral Buru Mone di Oelamasi, ibu Kota Kabupaten Kupang, Rabu.

Menurut dia penyerahan 2.709 sertifikat tanah milik masyarakat dilakukan langsung Presiden Joko Widodo di Oelamasi, ibu Kota Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan, 2.709 sertifikat tanah yang diserahkan Presiden Joko Widodo berasal dari tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Kupang sebanyak 2.209 sertifikat, Kota Kupang sebanyak 450 sertifikat dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebanyak 50 sertifikat.

Sumral Buru Mone menjelaskan sebanyak 2.709 sertifikat tanah yang diserahkan Presiden Joko Widodo merupakan tanah objek reforma agraria (TORA) dari total 50.000 areal tanah di Provinsi NTT yang akan disertifikatkan.

Selain itu menurut dia, BPN NTT juga telah menerima pengajuan pendaftaran sertifikat tanah milik masyarakat  sebanyak 68.325 areal tanah yang akan disertifikatkan pada tahun 2019.

"BPN NTT akan menerbitkan 68.325 sertifikat tanah milik masyarakat di NTT pada tahun 2019," kata Sumral Buru Mone. *





  Warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang melihat sertifikat tanah yang akan diserahkan Presiden Joko Widodo, Rabu (21/8/2019). (ANTARA Foto/ Benny Jahang)

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024