Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), mengambil sikap tegas terhadap salah satu oknum kepala desa (Kades) yang dinilai sering bermasalah, dan terus menjadi sorotan.

"Kami menonaktifkan sementara terhadap oknum kepala desa Molompar Utara," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mitra Boyke Akay, di Ratahan.

Ia mengungkapkan, penonaktifan tersebut sebagai upaya melakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut yang akan dilakukan Pemkab.

Ada pemberhentian sementara ini, lanjut Akay, jabatan kepala desa diisi pelaksana tugas (plt) dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk pengisian jabatan yang lowong ini, untuk sementara kami tugaskan ASN sebagai pelaksana tugas," katanya.

Boyke mengakui alasan adanya penonaktifan ini, didasari dengan banyaknya masalah yang dilakukan bersangkutan.

"Sudah banyak laporan yang masuk. Termasuk TGR atas penggunaan dandes, serta adanya pemberhentian BPD secara sepihak. Sehingga kami harus ambil langkah tegas," tandasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Mitra David Lalandos mengakui Kepala Desa Molompar Utara tersebut memang terbukti ada penyalahgunaan dana desa. 

"Memang ada penyalahgunaan. Namun untuk angka yang dijadikan TGR sudah tak mencapai Rp 180 Juta, sebagaimana dikabarkan beberapa waktu lalu. Kami sudah lakukan audit kembali. Kemudian ditemukan adanya TGR tinggal Rp 29 juta," jelasnya.

Meski begitu, TGR Rp 29 juta tersebut, langsung ditindaklajut yang bersangkutan. Dengan dilakulan pembayaran lunas.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024