Sulut, Tahuna (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Elsye PH Sinadia mengatakan, pelaksanaan pleno penetapan calon legislatif (Caleg) Kabupaten Sangihe terpilih ditetapkan hari Jumat (9/8).

"Kami tetapkan hari Jumat untuk pelaksanaan pleno penetapan caleg DPRD Sangihe terpilih," kata Elsye PH Sinadia di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dengan keputusan yang telah dibacakan pada hari Selasa malam.

"MK telah membacakan keputusan terhadap PHPU nomor 163-02-25/PHPU DPR-DPRD/17/2019 dengan amar putusan 'Permohonan pemohon tidak dapat diterima'," kata dia.

Dengan keputusan ini kata dia, KPU Sangihe akan menetapkan calon terpilih pada hari Jumat ini.

Dia mengatakan, pleno penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan di ruang rapat DPRD Sangihe.

"Pleno penetapan calon anggota DPRD Sangihe terpilih akan digelar di ruang rapat DPRD," kata dia.

Dia berharap, semua partai politik peserta pemilihan umum 2019 bisa hadir mengikuti rapat pleno.

"Undangan kepada semua partai politik peserta Pemilu 2019 telah diedarkan, semoga semua bisa hadir sesuai undangan," kata dia.

Menurut dia, setelah pleno akan dilanjutkan dengan pengusulan penerbitan surat keputusan kepada Gubernur Sulawesi Utara.

"Tahapan selanjutnya setelah penetapan calon terpilih adalah pengusulan penerbitan SK oleh Gubernur dan pelantikannya dijadwalkan pada akhir bulan Agustus ini," kata dia.

Dia berharap semua tahapan berjalan dengan lancar agar pelantikan anggota DPRD Sangihe terlaksana sesuai jadwal.

"Kami berharap rencana pelantikan pada akhir Agustus ini terlaksana sesuai agenda yang telah ditetapkan," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024