Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Efendi Peranginangin mengatakan maksud pelaksanaan lomba keluarga kelompok sadar hukum (Kadarkum) untuk mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Serta juga sebagai salah satu cara untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat," katanya pada lomba Kadarkum, di Manado, Rabu.

Ia mengatakan tujuan kegiatan ini, agar setiap anggota masyarakat dapat mengetahui dan meningkat kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia serta memahami dan menaati peraturan hukum yang berlaku.

Peserta lomba ini diikuti sepuluh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara masing-masing Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kota Manado, Kota Bitung dan Kota Tomohon.

Substansi lomba yang disampaikan peserta terdiri atas UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2008 junto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

Ia mengatakan lomba Kadarkum ini diharapkan dapat mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.
"Serta menyaring kelompok sadar hukum perwakilan Sulawesi Utara dalam lomba Kadarkum tingkat nasional," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024