Manado (ANTARA) - Wali Kota Manado Vicky Lumentut, mengajak seluruh jajarannya terutama lurah dan camat untuk menghindari tindak pidana korupsi jika nanti mengelola dana kelurahan, dalam sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Permendagri 130/2018. 

"Ajak  kepada para lurah dan camat untuk mencegah tindak pidana korupsi jika nanti mengelola dana Kelurahan mengacu kepada peraturan Menteri dalam Negeri nomor 130/2018," kata walikota Manado Vicky Lumentut, melalui Sekda kota Micler Lakat, di Manado. 

Mengutip pernyataan wali kota,  Lakat mengatakan,  terkait pencegahan tindak pidana korupsi ada tiga hal penting yang perlu diketahui dan  dilakukan oleh para penyelenggara kegiatan pemerintahan. 

Ketiga hal di maksud adalah,  tata kelola pemerintahan yang baik tata kelola keuangan dan tata kelola aset yang wajib diketahui dan dilakukan terutama dalam pengelolaan dana Kelurahan. 

Dia mengatakan, dengan menyosialisasikan tentang pencegahan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Permendagri nomor 130/2018 diharapkan para lurah maupun kepala lingkungan dan Camat bisa mengelola dana Kelurahan dengan baik. 

Langkat mengatakan ajakan untuk mencegah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan walikota dalam kegiatan sosialisasi, yang juga didukung oleh PN Manado juga kejaksaan Negeri Manado. 

"Hakim dari PN Manado serta Kejari Manado, hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi tersebut sehingga para camat, lurah dan kepala lingkungan, benar-benar paham dan bisa melakukan dengan benar hal tersebut," katanya. 

Sementara Permendagri 130/2018 yang menjadi dasar sosialisasi tersebut berisikan tentang pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan pemberdayaan masyarakat Kelurahan. **

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024