Manado (ANTARA) - KPU Manado menyatakan jika putusan sengketa Pemilu setempat, sudah dibacakan oleh MK, maka penyelenggara pesta demokrasi tersebut masih harus melalui satu tahapan, yakni pemasukan LHKPN sebelum mengusulkan penetapan calon terpilih kepada Gubernur Sulawesi Utara.
"Setelah putusan MK, kami harus melewati tahapan pemasukan LHKPN dari para caleg terpilih, sebelum mengusulkan penetapan calon terpilih kepada Gubernur melalui wali kota Manado," kata Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan, di Manado.
Dia mengatakan, tahapan tersebut tidak boleh dilalui atau dilewatkan, karena Caleg tidak akan dilantik jika tak memasukkan tembusan LHKPN ke KPK kepada KPU Manado,
Tahapan itu, kata Sahrul, dijadwalkan enam hari tetapi jika seluruh calon terpilih serta partai politik telah menyiapkan atau melaporkan LHKPN kepada KPK, maka tembusannya bisa langsung dimasukkan kepada KPU begitu putusan MK turun.
Sebab itu dia mengatakan pihaknya sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu yang memiliki keterwakilan atau ada calon terpilih, untuk segera melakukan tahapan tersebut, supaya begitu putusan MK, turun prosesnya tidak akan memakan waktu yang lama.
"Berdasarkan data di bagian sekretariat KPU, sudah banyak yang melaporkan LHKPN tersebut, kepada KPK bahkan ada yang sudah menunjukkan bukti pelaporan, tetapi sesuai dengan ketentuan baru akan diterima jika sengketa pemilu di MK selesai, sebab sengketa merupakan tahapan yang harus dilalui juga," katanya.
Di sisi lain Syahrul mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari MK, tentang jadwal pembacaan putusan sengketa pemilu yang diajukan oleh PDIP untuk Dapil Tuminting Bunaken.
Karena itu dia mengatakan hingga saat ini KPU masih menunggu putusan, tetapi semua persiapan sudah dilakukan supaya begitu putusan dibacakan oleh MK, maka keesokan harinya penetapan langsung dilakukan oleh KPU, kemudian mengusulkan penetapan calon terpilih dan waktu pelaksanaan pelantikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
KPU Manado digugat di MK oleh PDIP oleh salah satu Caleg PDIP, yakni Herry Kolondam, karena merasa dirugikan dalam penetapan perhitungan suara di dua TPS di Kecamatan Tuminting, dan telah disidangkan di MK tinggal menunggu putusan. *
"Setelah putusan MK, kami harus melewati tahapan pemasukan LHKPN dari para caleg terpilih, sebelum mengusulkan penetapan calon terpilih kepada Gubernur melalui wali kota Manado," kata Komisioner KPU Manado, Sahrul Setiawan, di Manado.
Dia mengatakan, tahapan tersebut tidak boleh dilalui atau dilewatkan, karena Caleg tidak akan dilantik jika tak memasukkan tembusan LHKPN ke KPK kepada KPU Manado,
Tahapan itu, kata Sahrul, dijadwalkan enam hari tetapi jika seluruh calon terpilih serta partai politik telah menyiapkan atau melaporkan LHKPN kepada KPK, maka tembusannya bisa langsung dimasukkan kepada KPU begitu putusan MK turun.
Sebab itu dia mengatakan pihaknya sudah mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu yang memiliki keterwakilan atau ada calon terpilih, untuk segera melakukan tahapan tersebut, supaya begitu putusan MK, turun prosesnya tidak akan memakan waktu yang lama.
"Berdasarkan data di bagian sekretariat KPU, sudah banyak yang melaporkan LHKPN tersebut, kepada KPK bahkan ada yang sudah menunjukkan bukti pelaporan, tetapi sesuai dengan ketentuan baru akan diterima jika sengketa pemilu di MK selesai, sebab sengketa merupakan tahapan yang harus dilalui juga," katanya.
Di sisi lain Syahrul mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari MK, tentang jadwal pembacaan putusan sengketa pemilu yang diajukan oleh PDIP untuk Dapil Tuminting Bunaken.
Karena itu dia mengatakan hingga saat ini KPU masih menunggu putusan, tetapi semua persiapan sudah dilakukan supaya begitu putusan dibacakan oleh MK, maka keesokan harinya penetapan langsung dilakukan oleh KPU, kemudian mengusulkan penetapan calon terpilih dan waktu pelaksanaan pelantikan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
KPU Manado digugat di MK oleh PDIP oleh salah satu Caleg PDIP, yakni Herry Kolondam, karena merasa dirugikan dalam penetapan perhitungan suara di dua TPS di Kecamatan Tuminting, dan telah disidangkan di MK tinggal menunggu putusan. *