Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan PT Indonesia Power di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Kepala Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief dengan Direktur Utama PT Indonesia Power M. Achsin Siki, di Hotel Horison Jayapura," kata Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Mallaka, di Manado, Jumat.

Penandatanganan MoU tersebut langsung disaksikan Jaksa Agung RI M Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A serta Direktur Utama PT PLN Joko Raharjo Abdul Manan.
Yoni Mallaka mengatakan adapun MoU ini berlaku sampai dengan dua tahun ke depan.
Selanjutnya melalui MoU Datun yang telah ditandatangani, maka direncanakan PT. Indonesia Power akan melangsungkan pembangunan PLTA 2 X 30 MW bertempat di Poligar.

Oleh karenanya sangat dibutuhkan dukungan penuh dari Kejati Sulut melalui Bidang Datun guna memberikan pendampingan hukum Datun atas sukses pembangunan PLTA tersebut.

Dan dapat semakin memajukan pembangunan di Sulut melalui pemenuhan kebutuhan energi listrik bagi masyarakat Sulut yang sangat diidam-idamkan.

Pada penandatanganan itu Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jurist Precisely Sitepu.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024