Tahuna (ANTARA) - Meski sempat terjadi interupsi serta penolakan, namun akhirnya DPRD Sangihe dalam sidang yang di gelar Rabu, menyetujui
dokumen Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang di ajukan oleh tim anggaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe.

Sidang paripurna DPRD Sangihe yang di pimpin ketua Benhur Takasiaheng, Wakil Ketua Fri Jhon Sampakang dan Wakil Ketua Rizal Paulus Makagansa menyetujui KU-PPAS dengan beberapa catatan untuk dilakukan perubahan terhadap dokumen tersebut.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Aristarkus Pilat saat membacakan laporan mengatakan, KU-PPAS yang telah disepakati bersama antara DPRD dan
Pemerintah kabupaten, selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun anggaran 2020.

“Mengacu pada kesepakatan DPRD dan pemerintah kabupaten tentang kebijakan umum tahun 2020, para pihak sepakat terhadap PPAS APBD 2020 yang meliputi, rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah PPAS per urusan dan SKPD, program dan kegiatan dan belanja
tidak langsung serta rencana pengeluaran daerah tahun anggaran 2020.

"Secara lengkap, PPAS APBD tahun 2020 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan
ini,” kata Pilat.

Bupati, Jabes Ezar Gaghana mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD setempat atas terselanggaranya agenda penandatangan kesepakatan bersama KU-PPAS Tahun 2020.

Dia mengatakan, bertolak dari esensi penandatangan nota kesepakatan bersama KU-PPAS ini, menunjukan keinginan yang kuat pemerintah kabupaten dan DPRD untuk melangkah ke depan dalam melakukan kebijakan umum daerah, sebagai dasar penentuan kebijakan anggaran dan program di
tahun anggaran 2020 mendatang.

Dengan disepakatinya KU PPAS APBD 2020 maka kebijakan daerah, baik kebijakan anggaran, kebijakan program dan penentuan plafon anggaran antar program di daerah telah memiliki dasar yang fundamental, baik dari aspek regulasi dan tata aturan penyusunan dasar kesepakatan antar lembaga yakni
Pemerintah Daerah dan DPRD.

"Saya memiliki keyakinan yang kuat bahwa komitmen yang kita bangun hari ini akan menjadi komitmen bersama antara kita sekalian, dengan masyarakat yang sungguh- sungguh ingin melangkah ke depan membangun daerah tercinta Kabupaten Sangihe,” kata Bupati.

Bupati meminta kepada Tim anggaran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan langkah- lan Bupati Jabes Gaghana menandatangani berita acara persetujuan KU-PPAS (1) gkah konkrit dan tepat serta melakukan penyesuaian berdasarkan peraturan
dan ketentuan yang berlaku.

“Kepada pimpinan perangkat daerah diminta untuk bekerja secara maksimal, guna memanfaatkan semua potensi yang di miliki mengingat masih terdapatnya sejumlah agenda strategis lainnya yang akan di bahas bersama DPRD
dalam waktu dekat ini,” kata Bupati.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024