Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, menyurati Mahkamah Konstitusi  (MK), agar membacakan putusan untuk sengketa Pemilu Manado pada 6 Agutus 2019. 

"Kami sudah membuat surat dan menyampaikannya kepada KPU provinsi, untuk diteruskan kepada MK dan minta agar bisa mendapatkan kesempatan pertama dalam pembacaan putusan sengketa," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, di Manado. 


Dia mengatakan, surat yang berisikan permintaan tersebut, disampaikan, karena berdasarkan jadwal, semua putusan sengketa Pemilu akan dibacakan antara tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019. 

Sunday mengatakan, surat itu dikirmkan berdasarkan kondisi nyata di Manado, bahwa akhir masa jabatan DPRD Manado, pada tanggal 11 Agustus, sehingga minta agar diberikan kesempatan pertama  pada 6 Agustus nanti. 

Dia mengatakan, jika dibacakan pada tanggal 6 Agustus nantinya, maka pada 7 Agustus sudah ada penetapan, karena memang semua persyaratan administrasi yang diperlukan sudah siap semuanya. 

Mengenai penetapan sendiri, kata Sunday, pihaknya akan mengurat kepada Gubernur Sulawesi Utara, lewat Wali Kota Manado, untuk menerbitkan hari dan waktu pelantikan calon. 

Dia mengatakan, semua lembaga negara termasuk MK paham mengenai akhir masa jabatan di DPRD Manado, sehingga yakin putusannya bisa dibacakan pada kesempatan pertama.

Dia mengatakan, gugatan terhadap hasil Pemilu di MK diajukan PDIP dari Caleg di Dapil empat, yang diajukan oleh Herry Kolondam dan proses pemeriksaan  perkaranya sudah selesai, tinggal menunggu putusan disampaikan. ****

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024