Kendari (ANTARA) - Tersangka YT alias Yudhie (42), yang berpraktik sebagai pengedar atau kurir narkoba lintas provinsi di Indonesia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Senin, mengatakan, penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan pengedar narkoba sudah meresahkan masyarakat luas sehingga diharapkan pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," kata Satria Permana.

Ia mengimbau kalangan orang tua agar mengawasi anak dalam pergaulan sehari-hari sehingga terbebas dari jeratan narkoba.

"Penyalahguna maupun pengedar barang terlarang dari waktu ke waktu kian memprihatinkan. Orang tua paling berperan dalam mendidik anak agar tidak salah memilih teman sepergaulan," katanya.

Pekan lalu tim Reserse Narkoba Polda Sultra membekuk lelaki YT alias Yudhie yang berpraktik sebagai kurir dengan barang bukti berupa sabu sabu seberat 768 gram.

"Tersangka tidak berkutik saat penyidik ikut menumpang taksi yang diorder dari bandara menuju Kota Kendari. Saat penyidik masuk dalam mobil tersangka hanya berucap, "siap salah...siap salah," kata Satria Permana.

Dalam perjalanan dari bandara tersangka berterus terang kepada penyidik bahwa sabu-sahu yang diperoleh dari seseorang di Makassar adalah pesanan seseorang yang sudah menunggu di tempat tertentu.

Ketika polisi menanyakan siapa pemesan obat terlarang tersebut, tersangka YD dengan polos mengajak sang polisi untuk bersama-sama menemui yang bersangkutan.

"Tersangka YD orang baik. Saya menumpang mobil sewaannya dari bandara sampai di Kota Kendari, bahkan mengajak ikut menyerahkan sabu-sabu kepada lelaki SD," kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra Laode Kadimu.

Tersangka YD mengakui dirinya ikut bisnis barang haram tersebut bersama jaringan peredaran narkoba Batam, Jakarta, Makassar dan Kendari.

"Kalau saya lolos mengedarkan sabu-sabu 768 gram maka berikutnya bos atau bandar yang ada di Batam, Kepulauan Riau akan menaikkan jatah menjadi satu kilogram. Tapi gagal karena tertangkap pertengahan Juli 2019," kata tersangka YD.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024