Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Rstna Lombongadil mengatakan, pemerintah kabupaten terus berupaya agar setiap anak memiliki akta kelahiran.

"Kami berupaya agar setiap warga masyarakat memiliki akta kelahiran," kata Ratna Lombongadil di Tahuna, Sabtu.

Menurut dia, upaya yang dilakukan dinas Dukcapil adalah melakukan jemput bola dengan membuka pelayanan di wilayah kecamatan secara bergilir setiap bulan.

"Setiap bulan, kami mengunjungi kecamatan-kecamatan guna memberikan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat," kata dia.

Selain kunjungan ke wilayah kecamatan, kata dia, dinas Dukcapil juga telah menggelar rapat dengan pemerintah kampung dan kelurahan.

"Kami juga sudah menggelar rapat percepatan cakupan akta kelahiran usia 0-18 Tahun dengan kapitalaung dan lurah se-kabupaten Sangihe," kata dia.

Dia mengatakan, berdasarkan konvensi hak anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 menyebutkan, yang dimaksud dengan anak adalah seluruh orang yang berusia di bawah 18 tahun.

"Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 1 juga menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan,” kata dia.

Lombongadil mengingatkan kepada seluruh Lurah dan seluruh Kepala Desa yang ada di Kepulauan Sangihe agar turut membantu memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024