Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara,  melarang penjualan bebas kosmetik tanpa disertai izin dari otoritas yang berwenang.
"Kami melarang adanya penjualan kosmetik  tak berizin dijual pedagang," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Marie Makalow di Ratahan.
Ia mengungkapkan, dari inspeksj di sejumlah pasar yang dilakukan pihaknya, banyak memukan barang kosmetik tanpa izin yang dijual bebas.
"Ini tentunya harus menjadi perhatian, karena banyak kosmetik yang kami dapati saat inspeksi di pasar ternyata tanpa izin yang jelas di produknya," jelasnya.
Lebih lanjut kata Marie, pedagang yang didapati menjual barang tersebut diminta untuk tidak lagi memajang jualannya.
"Kami sudah minta kosmetik tak berizin  langsung dipisahkan, dan tidak dijual lagi agar menghindari hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Selain itu kata Marie, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB-POM) terkait temuan  tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan BB-POM, dan nantinya akan ada jadwal sidak bersama di Mitra," tandasnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024