Manado (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar ujian kenaikan pangkat kepada 126 Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apa yang dilakukan ini berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia," sebut Kepala BKD Sulut Femmy Suluh di Manado, Kamis.

BKD Provinsi Sulut melaksanakan ujian dinas tingkat I, tingkat II dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Ujian dinas, sebut dia, dibagi dua tingkatan yaitu ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari pengatur tingkat I golongan ruang II/d menjadi penata muda golongan ruang III/a, serta ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari penata tingkat I golongan ruang III/d menjadi pembina golongan ruang IV/a.

"Syaratnya wajib lulus ujian dinas," sebut Femmy.

Dia menambahkan, syarat administrasi untuk ujian dinas tingkat I dan tingkat II, ujian dinas kenaikan pangkat penyesuaian ijazah yaitu memiliki usulan dari kepala organisasi perangkat daerah, serta salinan sah SK CPNS.

Selanjutnya, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir (ujian dinas tingkat II), salinan sah sasaran kinerja pegawai (SKP) tahun terakhir, serta foto berpakaian dinas.

Khusus untuk ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, lanjut dia, harus melampirkan berkas uraian tugas PNS yang bersangkutan, surat keterangan izin belajar dari Gubernur Sulut (asli), salinan sah ijazah terakhir dan transkrip nilai.

Peserta juga mengikutsertakan pangkalan data dikti, serta untuk proses kenaikan pangkat penyesuaian ijazah disesuaikan dengan analisis jabatan/analisis beban kerja perangkat daerah masing-masing.

ASN yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori I dan II yang memperoleh Ijazah sebelum pengangkatannya sebagai calon PNS dapat bisa diusulkan untuk mengikuti ujian dinas penyesuaian ijazah.

Untuk ujian dinas tingkat II golongan III/d ke golongan IV/a yang memegang jabatan struktural eselon III (belum mengikuti diklat PIM III), memasukkan karya tulis sesuai bidang tugas.

"Penataan pegawai ini bermaksud untuk menempatkan sumber daya manusia di tempat yang tepat sesuai dengan kebutuhan, agar instansi berjalan dengan optimal dan mewujudkan visi dan misi," ujarnya.* 

 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024