Tahuna (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara mengesahkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) tahun 2018 dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan Senin (1/7) dipimpin Wakil Ketua, Fri Jhon Sampakang dihadiri Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah.

Fri Jhon Sampakang meminta pemerintah kabupaten segera melakukan konsultasi dengan Biro Hukum kantor Gubernur Sulut.

"Kami minta pemerintah daerah paling lambat tiga hari kerja setelah pengesahan pertanggungjawaban ini agar segera mengkonsultasikan ke pemerintah Provinsi Sulut melalui Biro Hukum," kata Sampakang.

Bupati Jabes Gaghana mengatakan, mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah tahun 2018 telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Sulut.

"Atas laporan pengelolaan anggaran pemerintah daerah tahun 2018, BPKRI perwakilan Sulawesi Utara telah memberi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian," kata Bupati.

Pemberian opini WTP dari BPK kata Bupati, bukan menjadi jaminan bahwa tidak ada kekurangan, namun pemerintah daerah tetap berusaha memperbaiki semua kekurangan agar diperoleh hasil yang baik.

"Kami terus berusaha agar setiap kekurangan tetap menjadi perhatian untuk diperbaiki agar pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten semakin baik," kata Bupati

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD yang sudah membahas serta mengesahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemerintah tahun 2018.

"Terima kasih atas kemitraan antara legislatif dan eksekutif sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemerintah kabupaten saat ini disahkan," kata Bupati.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024