Manado (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan ratusan Prohibited Item atau barang yang dilarang dalam penerbangan.

"Sudah menjadi fungsi dan tugas kita dalam melaksanakan pemeriksaan keamanan, para personel keamanan bandara bertanggung jawab untuk memastikan barang dilarang tidak terangkut dalam penerbangan," kata General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai di Manado, Rabu.

Dia mengatakan selain itu kegiatan ini diharapkan juga dapat serta menjadi sarana sosialisasi terkait larangan maupun aturan yang diterapkan pemerintah sehingga dapat mendorong peran aktif dari masyarakat untuk memahami keamanan dan keselamatan penerbangan.

Minggus menambahkan bahwa Prohobited item dimusnahkan hari ini mengalami penurunan hingga 50 persen dibandingkan sebelumnya, artinya masyarakat khususnya pengguna jasa bandara sudah mulai sadar akan larangan maupun aturan saat akan bepergian menggunakan angkutan udara.

"Diharapkan juga koordinasi antar petugas yang terkait dapat terjalin lebihin efektif dan semakin solid, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama terkait upaya pencegahan penyelundupan dan barang terlarang," jelasnya.

Pada Maret 2019 lalu, Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi memusnahkan 20 liter Cap Tikus, ribuan korek api, bahan bakar gas yang dikemas dalam lima dus, 840-an power bank dan aerosol.

Ratusan power bank sitaan dimasukkan dalam tong berisi air. "Setelah ini kita hancurkan," kata Minggus.

Sementara, puluhan liter Cap Tikus dikeluarkan dari kemasan dan ditumpahkan ke lubang yang tersedia.

Menurut Minggus, turunnya jumlah barang sitaan seiring dengan meningkatnya kesadaran nasyarakat.

Artinya, upaya sosialisasi dan penegakan aturan oleh AP 1 Bandara Samrat efektif.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw/Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024