Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) bakal melakukan penataan terkait dengan kearsipan, setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) berkaitan dengan arsip daerah.
"Pemkab akan melakukan penataan terhadap arsip di daerah ini. Termasuk akan menerapkan arsip digital," kata Bupati James Sumendap di Ratahan.
Lebih lanjut kata James, saat ini perlu ada kesadaran dari seluruh pihak tentang penting penataan arsip tersebut khususnya di kantor pemerintah.
"Arsip penting, harus didokumentasikan secara baik, karena dari arsip akan jelas dari mana sejarahnya," katanya.
Ia  memerintahkan seluruh kantor perangkat daerah untuk melakukan pengarsipan terhadap setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
"Bagi perangkat daerah, seluruh penyelenggaraan kegiatannya harus diarsipkan jangan sampai tidak ada yang diarsipkan," jelasnya.
James juga memerintahkan kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah untuk melakukan pendampingan terhadap perangkat daerah dalam  melaksanakan pengarsipan.
"Instansi teknis terkait wajib memberikan pemahaman kepada perangkat daerah lainnya dalam  pengelolaan dokumen, khususnya dalam mengarsipkannya," tandas James.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024