Tomohon (ANTARA) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Jimmy F Eman optimistis pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik dari waktu ke waktu.

"Kita terus melakukan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah, harapannya agar memiliki pemahaman yang baik dan mampu diterapkan," ujar Wali Kota Jimmy di Tomohon, Rabu.

Pengelolaan keuangan daerah, kata Wali Kota dipayungi dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019.

Peraturan pemerintah tersebut, disusun untuk menyempurnakan peraturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, jelasnya.

"Kita terus melalukan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini," ujarnya.

Penyempurnaan peraturan tersebut, dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

"Pemda diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus-menerus," katanya.

Kabag Hukum Denny Mangundap mengatakan, dari sosialisasi yang dilakukan diharapkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

"Pengelolaan keuangan ini memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Narasumber dalam sosialisasi yang diikuti pejabat eselon II dan III itu yaitu Auditor Pratama Perwakilan BPKP Provinsi Sulut Icho Pradana dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut Frangky Z.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024