Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) dalam evaluasi mencatat adanya 152 aparatur sipil negara (ASN) yang diberikan sanksi.

"Dari evaluasi kami tahun sebelumnya ada 152 ASN yang diberikan sanksi, berkaitan dengan disiplin," Sekretaris BK-PSdM Helga Mosey di Ratahan.
Sanksi yang diberikan yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 20 persen tiap ASN yang indisipliner, serta bentuk pembinaan lainnya.

"Mulai dari bersangkutan masuk kerja tanpa ada keterangan, secara tidak langsung dalam absen kehadiran yang bersangkutan itu terhitung alpha, jadi sanksinya pemotongan TKD sebesar 20 persen. Kalau yang sakit namun ada surat keterangan dokter dipotong TKD nya sebesar 3 persen," jelasnya.

Sementara itu di tahun 2019, pada apel perdana usai libur panjang Idul Fitri, sebanyak 92 ASN tidak hadir dalam apel pekan lalu tersebut, dari jumlah tersebut ada 58 ASN tanpa keterangan atau alpa. 

"58 ASN tersebut, akhirnya dilaporkan kepada pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Terkait kedisiplinan masing-masing PNS, bahkan para ASN ini harus rela tunjangan kinerja daerah (TKD), dipotong sebanyak 20 persen," ujaranya.

Pelaporan ketidakhadiran para PNS tersebut, kata dia sudah dilaporkan pihaknya ke  pemerintah pusat, BKN. "Itu sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat sesuai instruksi. Dan kami sudah menyampai kepada segenap aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat menaati perintah apel perdana tersebut," jelasnya. 

Selain melaporkan ke BKN, pihaknya juga menambakan sanksinya, yaitu pemotongan TKD, hal tersebut juga merupakan anjuran dari pihak pemerintah pusat dalam pemberlakuannya, bahkan telah diatur dalam Perbub.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024