Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Dugaan kasus politik uang yang menyeret oknum calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat, daerah pemilihan satu Minahasa Tenggara Fitria Asaha lolos jeratan pelanggaran pemilu.
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Termasuk ketika sudah diperiksa pihak Gakumdu," kata Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy di Ratahan.
Ia mengungkapkan, mekanisme penanganan pelanggaraan terhadap dugaan money politik di Dapil Satu wilayah kecamatan Pusomaen, telah dilakukan sebagaimana regulasi yang ada. 
Menurut dia, dalam kasus ini pihak Bawaslu sudah melakukan beberapa tahapan diantaranya mengundang pelapor, terlapor hingga saksi. 
Lebih lanjut, hasil ini kemudian setelah memenuhi syarat formil materil, akan dilimpahkan dalam sidang sentra Gakumdu guna penetapan statusnya.
"Hasilnya memang tidak memenuhi unsur. Bahkan saksi yang dihadirkan justru sebaliknya bukan memberatkan terlapor, namun berbalik memberatkan pelapor," tandasnya. 
Diketahui dalam kasus ini, pelapor diketahui atas nama Muklis warga Desa Tumbak Kecamatan Pusomaen dengan nomor laporan 03/LP/PL/Kab/25.13/V/2019 dan 04/LP/PL/Kab/25.13/V/2019. Sementara pihak terlapor atas nama Almaida Bidula, dan salah satu calon anggota DPRD partai Demokrat Fitria Asaha yang meraup suara signifikan di Dapil Satu. 
Fitria sendiri ketika dikonfirmasi membantah semua tudingan pelapor. Hal ini ikut diperkuat dengan pengakuan saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan. 
"Saya tidak melakukan itu," bantahnya ketika dikonfirmasi.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024