Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, belum memberikan izin bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang di kawasan leter T, menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.  

"Sampai saat ini Pemkot belum mengeluarkan izin resmi, bagi PKL untuk berdagang di kawasan tersebut, seperti biasanya, jadi aturan dilarang berdagang di jalan itu masih berlaku," Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Manado, Erwin Kontu, SH, di Manado, Kamis. 

Kontu mengatakan, memang biasanya setiap menjelang hari raya, PKL selalu diberikan kesempatan untuk berdagang di kawasan TKB namun hanya beberapa hari, setelah itu kembali ke lokasi berdagang semula. 

Namun sampai saat ini menurutnya, belum ada edaran khusus dari Pemkot yang memberikan izin untuk berdagang, namun karena waktunya masih ada sekitar dua pekan lagi jadi masih ada kesempatan. 

Sementara legislator Manado dari fraksi PAN, Wahid Ibrahim, sudah menyampaikan keinginan para PKL itu kepada pemerintah agar diberikan izin untuk berdagang di kawasan tersebut, sampai menjelang lebaran. 

"Sebagai wakil rakyat saya memohon kebijakan dan ketulusan hati pemerintah dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota untuk memberikan izin kepada para PKL untuk berdagang di kawasan TKB meski hanya dua pekan, untuk meningkatkan pendapatannya," katanya. 

Wahid mengatakan, kesempatan berdagang di TKB itu hanya datang menjelang hari raya lebaran dan hari natal, sehingga waktu untuk mendapatkan kelebihan hanya singkat jadi mohon agar pedagang diizinkan berdagang sementara di kawasan itu. 

Dia juga mengatakan, PKL tidak akan minta waktu panjang, hanya minta agar diberikan waktu berdagang dua atau tiga pekan saja, jadi mohon diberikan kesempatan, tentu saja untuk yang memiliki KTP-el Manado dan yang memang berprofesi sebagai pedagang, bukan yang musiman.*** 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024