Tahuna (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jabes Ezar Gaghana mewajibkan setiap hari Jumat menggunakan bahasa daerah itu, yakni bahasa Sangihe..

"Kami menetapkan setiap hari Jumat wajib menggunakan bahasa Sangihe dalam berkomunikasi," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Rabu.

Kewajiban berbahasa daerah dituangkan dalam surat keputusan bupati 142/430/2019 tanggal 21 Mei 2019.

Bupati mengatakan, semua masyarakat diwajibkan menggunakan bahasa Sangihe dalam berkomunikasi.

"Hari Jumat sebagai hari yang wajib berbahasa Sangihe bagi semua masyarakat maupun pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten," kata Bupati.

Dia mengatakan, kewajiban berbahasa Sangihe di mulai hari Jumat (24/5).

"Kewajiban berkomunikasi dengan bahasa Sangihe dimulai hari Jumat 24/5," kata Bupati.

Menurutnya, untuk tahap awal pasti akan susah berkomunikasi apalagi kalau bukan warga Sangihe, tapi semuanya harus diusahakan.

"Semua harus berusaha berkomunikasi dengan bahasa Sangihe sekalipun pada awalnya mungkin sangat kesulitan," kata dia.

Dia berharap dengan program ini, bahasa Sangihe akan semakin dipahami dan diketahui oleh semua masyarakat.

"Marilah kita semua mulai belajar berkomunikasi dengan bahasa Sangihe mulai dari sekarang," kata Bupati.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024