Tahuna, Sulut (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana menginstruksikan agar semua hewan peliharaan wajib divaksin.

"Instruksi disampaikan kepada camat dan kepala Puskesmas menindaklanjuti penetapan Keadaan Luar Biasa rabies di Sangihe," kata , Kabag Humas Sangihe, Franky Nantingkase  di Tahuna, Jumat.

Dalam instruksi Bupati nomor 443.34/15/958 tanggal 7 Mei 2019 memuat sembilan poin penting yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.

Sembilan poin tersebut diantaranya, setiap korban gigitan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing serta kera atau monyet, diwajibkan segera melapor ke Puskesmas terdekat.

Disamping itu, terhadap hewan liar dengan gejala rabies harus segera dimusnakan.

Kepada pemerintah kampung dan kelurahan diminta segera menerbitkan peraturan kampung tentang pemeliharaan hewan seperti anjing dan kucing serta monyet.

Khusus hewan peliharaan yang masih berkeliaran bebas, diminta supaya diikat atau dikandangkan agar tidak membahayakan keselamatan orang lain.

Kadis Kesehatan setempat mengatakan sampai awal tahun 2019 sudah ada ratusan korban gigitan anjing diantaranya ada yang meninggal dunia.

"Berdasarkan data, sudah ada 172 orang korban gigitan anjing, enam orang meninggal dunia," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024