Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas PMPTSP Minahasa Tenggara Frits H Mokorimban mengatakan, pihaknya melakukan penyempurnaan rancang bangun Online Single Submission (OSS) untuk pengurusan perizinan, dengan melengkapi item tanda tangan elektronik.
"OSS ini merupakan tuntutan publik sekaligus pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman. OSS kita sekarang menuju ke tanda tangan digital atau electronic signature," katanya di Ratahan.
Menurutnya, saat ini penilaian Ombudsman atas OSS Mitra sudah berada di angka 97% atau warna hijau tua dalam pola pelayanan publik.
"Penilaiannya ada diwarna hijau tua, sudah 97 persen. Tinggal tiga persen lagi 100 persen penilaian penyelenggaraan pemerintah oleh Ombudsman," ujarnya.
Dia mengatakan, Kabupaten Minahasa  dalam pengurusan perijinan diberlakukan bebas biaya, terkecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Gratis pengurusan izin merupakan instruksi dari kepala daerah. Penegasan dari Bapak Bupati James Sumendap, pelayanan perijinan di Mitra semua harus gratis, kecuali IMB," jelasnya.
Frits pun memberikan jaminannya bagi para investor agar jangan ragu untuk masuk menanamkan modalnya, karena pelayanan kantor yang makin transparan.  
"Bupati secara khusus terus memberikan motivasi dan dorongan untuk membantu calon investor disetiap sektor yang ada," ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, ada sebanyak 113 jenis pengurusan izin dan non perizinan, yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik, yang ditangani pihaknya.
"Beberapa di antaranya sedang diurus pelimpahannya dari Dinas Kelautan, Pertambangan dan Tenaga Kerja.
Pendelegasian Bapak Bupati sekitar 113 jenis izin diurus dinas kami, yakni 97 perizinan dan 16 non perizinan berupa surat keterangan, rekomendasi, surat keterangan fiskal dan lainnya," tandasnya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024