Tomohon (ANTARA) - Nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada Perusahaan Daerah Pasar berupa barang milik daerah sampai 31 desember 2017 sebesar Rp10,51 miliar.

"Nilai penyertaan modal pemerintah daerah tersebut berdasarkan pada neraca pemerintah daerah Kota Tomohon yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon, Rabu.

Selanjutnya, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah berupa bangunan yang dinilai dengan uang sebesar Rp14,74 miliar yang telah dinilai kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

"Pemberian penyertaan modal pemerintah daerah ini yaitu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Wali Kota, sebagai pemberi penyertaan modal berhak memperoleh bagian laba/deviden sebesar 15 persen per tahun sebagai pendapatan asli daerah yang disetorkan ke kas daerah.

Hal ini juga merupakan salah satu tanggung jawab direksi perusahaan daerah pasar untuk memberikan kontribusi tetap tahunan kepada pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah.

Wali kota menambahkan penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kinerja PD Pasar sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Selain itu, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah serta mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah.

Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah pasar diberikan dalam bentuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan berupa peralatan dan/atau mesin.

DPRD Kota Tomohon saat ini telah memparipurnakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pasar selanjutnya.***1***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024