Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Sehari menjelang berakhirnya pemasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), baru enam partai politik (Parpol) yang menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara sampai Selasa (30/4).
   
 "Sampai saat ini sudah ada enam Parpol yang memasukkan LPPDK-nya ke KPU Minahasa Tenggara," kata Komisi KPU Minahasa Tenggara Divisi Hukum Otnie Tamod di Ratahan.
   
Keenam Parpol yang telah memasukkan laporannya tersebut yaitu, PKPI, Demokrat, PDI-P, Nasdem, Golkar, Perindo.
     
"Kami berharap agar partai yang belum melaporkan LPPDK ini segera melaporkannya sebelum tanggal 1 Mei," katanya.
     
Dia pun mengingatkan resiko yang bakal diterima parpol dapat berimbas kepada para calon legislatifnya yang berpeluang mendapatkan kursi. 
   
“Apalagi jika ada parpol yang berpeluang besar mengutus calegnya di parlemen. Fatalnya, mereka takkan direkomendasikan untuk ditetapkan,” kata Otnie yang didampingi Kasubag Hukum Sekretariat KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa.
   
Sementara itu PDI-P yang diprediksi bakal menguasai hampir separuh kursi DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, telah menuntaskan peloporan LPPDK tersebut.
     
"Ini memang menjadi kewajiban parpol peserta pemilu untuk mengajukan LPPDK. Jadinya kami mengajukan sebelum batas waktu yang yelah ditetapkan,” kata Sekretaris DPC PDI-P Minahasa Tenggara Semuel Montolalu.***2***  

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024