Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado, merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) bagi empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Bahu, Malalayang.
"PSU itu dilaksanakan di TPS satu, 26, 29 dan 32 Kelurahan Bahu, dan sudah diterima oleh KPU Manado, sehingga total TPS yang akan melaksanakan PSU ada 15," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, SH, di Manado, Selasa.
Kantor Bawaslu Manado, (jo) (1)
Dia mengatakan, Bawaslu merekomendasikan PSU, karena dilakukan ternyata ada kegiatan yang tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh petugas yang membuka kotak suara dan mengeluarkan C1 plano tanpa memanggil saksi Parpol dan tidak membuat berita acara.
Memang menurut Kawinda, PPS membuka kotak suara yang sudah disegel, karena harus mengeluarkan plano C1 yang ternyata tidak perlu dimasukan dan itu menyalahi aturan, meskipun memang jika tak dikeluarkan juga salah.
"Namun karena itu, tidak ada yang jaminan kalau plano itu masih benar dan tidak ada yang merubahnya, dan bisa menimbulkan masalah yang akan berakhir sampai ke MK, jadi kami merekomendasikan PSU," katanya.
Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, (jo) (1)
Sementara ketua KPU Manado, Sunday Rompas, mengatakan, sudah menerima rekomendasi PSU, dari Bawaslu Manado, sejak Selasa dinihari.
"Kami siap menindaklanjuti rekomendasi untuk empat TPS di Bahu tersebut dan sudah dikoordinasikan dengan semua jajaran KPU di Manado," kata Rompas.
Dia mengatakan, dengan tambahan rekomendasi tersebut maka, PSU untuk lima surat suara menjadi enam TPS, dimana empat di Bahu dan dua lainya di Taas TPS 13 dan Paal TPS tujuh.
PSU tersebut, kata Rompas, akan dilaksanakan antara tanggal 24 atau 25 April, dimana sebelumnya KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan Polresta dan Bawaslu Manado, supaya bisa terlaksana dengan baik.
"PSU itu dilaksanakan di TPS satu, 26, 29 dan 32 Kelurahan Bahu, dan sudah diterima oleh KPU Manado, sehingga total TPS yang akan melaksanakan PSU ada 15," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, SH, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, Bawaslu merekomendasikan PSU, karena dilakukan ternyata ada kegiatan yang tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh petugas yang membuka kotak suara dan mengeluarkan C1 plano tanpa memanggil saksi Parpol dan tidak membuat berita acara.
Memang menurut Kawinda, PPS membuka kotak suara yang sudah disegel, karena harus mengeluarkan plano C1 yang ternyata tidak perlu dimasukan dan itu menyalahi aturan, meskipun memang jika tak dikeluarkan juga salah.
"Namun karena itu, tidak ada yang jaminan kalau plano itu masih benar dan tidak ada yang merubahnya, dan bisa menimbulkan masalah yang akan berakhir sampai ke MK, jadi kami merekomendasikan PSU," katanya.
Sementara ketua KPU Manado, Sunday Rompas, mengatakan, sudah menerima rekomendasi PSU, dari Bawaslu Manado, sejak Selasa dinihari.
"Kami siap menindaklanjuti rekomendasi untuk empat TPS di Bahu tersebut dan sudah dikoordinasikan dengan semua jajaran KPU di Manado," kata Rompas.
Dia mengatakan, dengan tambahan rekomendasi tersebut maka, PSU untuk lima surat suara menjadi enam TPS, dimana empat di Bahu dan dua lainya di Taas TPS 13 dan Paal TPS tujuh.
PSU tersebut, kata Rompas, akan dilaksanakan antara tanggal 24 atau 25 April, dimana sebelumnya KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan Polresta dan Bawaslu Manado, supaya bisa terlaksana dengan baik.