Tahuna, Sulut (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe ,Sulawesi Utara, Junaidi Bawenti mengatakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) direkomendasikan  segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

"Dua TPS kami rekomendasikan pemilihan suara ulang," kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, rekomendasi pemungutan suara ulang diberikan untuk dua TPS, karena pengawas TPS menemukan terjadi pelanggaran oleh KPPS.

"Pengawas TPS menemukan pelanggaran di dua TPS yang mengharuskan dilaksanakan pemungutan suara ulang," kata dia.

Dia mengatakan, ada pemilih dari luar daerah yang tidak memiliki formulir A5 namun diberikan hak memilih oleh KPPS.

Dua TPS yang direkomendasikan dilakukan PSU adalah TPS 2 Kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan dan TPS 3 Kampung Bahu Kecamatan Tabukan Utara.

Bawenti menambahkan, rekomendasi PSU untuk TPS 2 Laine dikeluarkan pada tanggal 18 April, sedangkan untuk TPS 3 Bahu dikeluarkan Bawaslu pada tanggal 21 April.

Ketua KPU Sangihe Elsye PH Sinadia membenarkan ada rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu.

"Kami telah menerima rekomendasi Bawaslu agar dilaksanakan PSU di dua TPS," kata dia.

Dia mengatakan, berdasarkan petunjuk KPU Provinsi Sulut, pelaksanaan PSU untuk TPS 2 Laine harus dilaksanakan minggu ini.

"Kami telah menerima petunjuk dari KPU provinsi agar PSU di TPS 2 Laine dilaksanakan pada hari Kamis (25/4)," kata dia.

Sedangkan untuk pelaksanaan PSU di TPS 3 Bahu yang juga direkomendasikan Bawaslu, belum ada petunjuk.

"Kami belum menerima petunjuk dari KPU provinsi tentang pelaksanaan PSU di TPS 3 kampung Bahu Tabut," kata dia.

Dia menambahkan, sekalipun Bawaslu sudah merekomendasikan PSU, tapi kalau tidak ada petunjuk KPU provinsi maka KPU Sangihe tidak akan laksanakan.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024