Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado, menyatakan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada, 27 April 2019.
"Sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu ada 11 TPS di Manado yang harus melakukan PSU, karena dinilai terlalu banyak pelanggaran," kata ketua KPU Manado Sunday Rompas di Manado.
Sunday mengatakan Bawaslu menemukan pelanggaran pada undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 372 sehingga harus dilakukan PSU.
Menurut Rompas, PSU dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta legislatif, dan ada juga untuk kedua pemilihan baik presiden DPD DPR RI DPR DPD provinsi dan kabupaten kota.
Dia mengatakan Untuk Dapil Sario Malalayang kategori PSU Presiden dan Wakil Presiden adalah Dapil Sario Malalayang,Kelurahan kleak TPS 12 dan 15 Malalayang satu barat TPS 3 tiga, enam dan sembilan.
"Kelurahan Malalayang Satu,
Kecamatan Malalayang
Kelurahan Kleak; TPS 12 dan TPS 15 | Kelurahan Malalayang Satu Barat; TPS 3, TPS 6 dan TPS 9 | Kelurahan Malalayang Satu TPS 17," katanya.
Sedangkan untuk PSU presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten kota, kata Sunday, akan dilaksanakan di TPS 16 Kairagi Dua TPS 7, Taas TPS 13, Sumompo TPS 13, Bailang TPS 22," katanya.
Untuk memastikan PSU bisa terlaksana, Rompas mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan logistik yang telah di koordinasi kan dengan KPU provinsi dan pusat sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
Ketua Bawaslu Manado, Marwan kawinda mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi PSU untuk 11 TPS, karena menemukan banyak pelanggaran di tempat-tempat tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan rekomendasi, untuk pelaksanaan PSU setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di 16 lokasi yang diperkirakan melanggar dan yang dipastikan melakukan hanya di 11 TPS," katanya. ***
"Sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu ada 11 TPS di Manado yang harus melakukan PSU, karena dinilai terlalu banyak pelanggaran," kata ketua KPU Manado Sunday Rompas di Manado.
Sunday mengatakan Bawaslu menemukan pelanggaran pada undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 372 sehingga harus dilakukan PSU.
Menurut Rompas, PSU dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta legislatif, dan ada juga untuk kedua pemilihan baik presiden DPD DPR RI DPR DPD provinsi dan kabupaten kota.
Dia mengatakan Untuk Dapil Sario Malalayang kategori PSU Presiden dan Wakil Presiden adalah Dapil Sario Malalayang,Kelurahan kleak TPS 12 dan 15 Malalayang satu barat TPS 3 tiga, enam dan sembilan.
"Kelurahan Malalayang Satu,
Kecamatan Malalayang
Kelurahan Kleak; TPS 12 dan TPS 15 | Kelurahan Malalayang Satu Barat; TPS 3, TPS 6 dan TPS 9 | Kelurahan Malalayang Satu TPS 17," katanya.
Sedangkan untuk PSU presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten kota, kata Sunday, akan dilaksanakan di TPS 16 Kairagi Dua TPS 7, Taas TPS 13, Sumompo TPS 13, Bailang TPS 22," katanya.
Untuk memastikan PSU bisa terlaksana, Rompas mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan logistik yang telah di koordinasi kan dengan KPU provinsi dan pusat sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
Ketua Bawaslu Manado, Marwan kawinda mengatakan pihaknya mengeluarkan rekomendasi PSU untuk 11 TPS, karena menemukan banyak pelanggaran di tempat-tempat tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan rekomendasi, untuk pelaksanaan PSU setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan di 16 lokasi yang diperkirakan melanggar dan yang dipastikan melakukan hanya di 11 TPS," katanya. ***