Tahuna, Sulut (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Ratna Lombongadil mengatakan, bagi wajib pilih yang sudah melakukan perekaman dan belum memegang KTP-e akan diberikan surat keterangan (suket) untuk pemungutan suara Pemilu 2019.

"Kami akan menerbitkan surat keterangan bagi wajib pilih yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki KTP-e, sehingga yang bersangkutan bisa mencoblos pada 17 April mendatang," kata Ratna Lombongadil di Tahuna, Senin.

Menurut dia, surat keterangan yang diterbitkan Dukcapil bisa digunakan sebagai pengganti KTP-e.

Sampai hari ini kata dia, proses perekaman dan pencetakan KTP-e masih berjalan dengan baik.

Masyarakat wajib pilih juga masih berdatangan melakukan perekaman serta mengambil KTP-e di Kantor Dukcapil.

Dia mengatakan, surat keterangan akan diterbitkan bila KTP-e tidak bisa dicetak.

"Kalau KTP-e tidak bisa dicetak maka, kami akan terbitkan surat keterangan yang bisa digunakan saat pemungutan suara tanggal 17 April," kata dia.

Yang jelas, Pemkab Sangihe melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terus memberikan pelayanan kepada wajib KTP yang melakukan perekaman.

Demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, Dukcapil Sangihe membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.

Dia berharap sampai hari Selasa, semua wajib KTP telah melakukan perekaman sehingga dapat menyalurkan hak pilih di TPS.

"Kami berharap, semua wajib pilih telah melakukan perekaman dan memiliki KTP-e maupun surat keterangan yang akan digunakan di TPS," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024