Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara akan menerbitkan surat keterangan telah melakukan perekrutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
     "Kami akan mengeluarkan surat keterangan bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman, untuk digunakan pada hari pencoblosan," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos, di Ratahan, Senin.
     Namun menurut David, hal tersebut akan dikeluarkan pihaknya jika para wajib tersebut tidak memungkinkan lagi menerima KTP yang telah dicetak di blangko.
     "Selama mereka masih memungkinkan untuk kami cetak KTP-nya kami akan berupaya untuk mencetak," ujarnya.
     Dia mengakui, dua hari menjelang pelaksanaan Pemilu jumlah masyarakat yang melakukan perekaman mengalami peningkatan.
     "Kami juga hari ini kewalahan melayani masyarakat, karena terjadi peningkatan sangat signifikan untuk masyarakat yang melakukan perekaman," katanya.
     Namun ia memastikan Sumber yang dikeluarkan tersebut hanya berlaku pada saat hari pencoblosan.
     Sementara itu David memastikan, Disdukcapil akan membuka pelayanan pada hari pelaksanaan pemungutan suara.
     "Kami tetap buka pelayanan pada 17 April, mengantisipasi ada masyarakat yang memerlukan dokumen kependudukan  untuk memilih seperti KTP, dan Kartu Keluarga, atau surat keterangan," tandasnya.
     Menjelang pemilihan ada 2.080 warga Minahasa Tenggara yang belum melakukan perekaman.***4***  

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024