Manado (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Manado, menyatakan, pajak restoran merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar, pada triwulan pertama 2019. 

"Sampai Maret 2019, pajak restoran menyumbangkan PAD sebesar Rp17,66 miliar untuk kota Manado, " kata Kepala BPPR Manado, Harke Tulenan, melalui Kepala Bidang Pembukuan Pelaporan dan TI, Lufry Gerungan, SH, di Manado, Minggu. 

Lufry mengatakan, pajak restoran memang merupakan salah satu primadona PAD Manado, karena usaha kuliner berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun belakangan ini. 

Bisa dikatakan, kata Lufry, jika dilihat dari target induk pada APBD 2018, pemasukan dari sektor pajak restoran sudah "on the track" dan sesuai ekspetasi karena karena sudah mencapai 22,13 persen dari target yang ditetapkan di induk APBD sebesar Rp79,82 miliar. 

Dia merinci, pemasukan daerah dari sektor pajak restoran pada Januari adalah sebesar Rp7,5 miliar, kemudian Februari  sebesar Rp5,07 miliar dan Maret Rp5,08 miliar.   

Di sisi lain, Lufry mengatakan, meskipun sudah bisa dikatakan "on the track", tetapi pihaknya tetap terus mendorong usaha-usaha di Manado patuh dengan aturan dengan membayar pajak tepat pada waktunya. 

Caranya kata Lufry, dengan terus mengimbau para wajib pajak supaya patuh, serta turun lapangan memeriksa, sekaligus uji petik apakah benar pajak yang dibayarkan sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak. 

"Juga kami mengingatkan konsumen yang merupakan pengunjung restoran, rumah maka atau usaha sejenis itu, untuk selalu minta bil yang sudah diporporasi atau minta nota pembayaran sehingga jelas ada pajaknya atau tidak, karena kami pun memeriksa nota pembayaran," katanya. 

Dia mengatakan, pihaknya terus mengingatkan para wajib pajak untuk patuh, karena yang dibayarkan itulah yang akan dikembalikan kepada masyarakat nantinya. ***
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024