Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara memperingatkan kepada calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.

"Kami sudah mengingatkan kepada para Caleg dilarang berkampanye di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy di Ratahan.

Jobby menjelaskan, larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," katanya.
 
Larangan tersebut menurut Jobby telah disampaikan kepada para peserta Pemilu sebelum dimulainya tahapan pelaksanaan kampanye.

"Jauh-jauh kami sudah ingatkan tempat mana yang tidak boleh dilaksanakan kampanye. Kami minta itu ditaati," ujarnya.

Ia pun berharap agar masyarakat dapat berperan aktif untuk ikut mengawasi para Caleg agar tidak melaksanakan kampanye di tempat ibadah.

"Termasuk para tokoh agama juga bisa mengingatkan para Caleg agar tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye," tandasnya.  

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024