Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Minahasa Tenggara mencatat adanya tunggakan pajak kendaraan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) yang belum dibayarkan pada tahun 2018 berjumlah Rp 108 juta.
     "Jumlah tunggakan pajak ini setelah kami lakukan rekapan sampai akhir tahun lalu," kata Kepala Bidang Aset BKD Minahasa Tenggara Lorens Manoppo di Ratahan.
     Ia mengungkapkan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 yang hanya berjumlah sekitar Rp 40an juta.
     "Kami juga kaget jumlah tunggakannya membengkak utang pajak kendaraan dinas yang belum dibayarkan oleh penanggung jawab kendaraan," ujarnya.
     Lebih lanjut, kata Lorens, tunggakan tersebut telah menjadi temuan dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang melakukan pemeriksaan.
     "Ini sudah harus diselesaikan, jika tidak akan dibawa ke laporan hasil pemeriksaan oleh BPK," tandasnya.
     Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy menegaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan wajib diselesaikan secepatnya.
     "Tidak ada alasan, pemegang kendaraan dinas yang menunggak pajak segera membayar kewajibannya," tegasnya.
     Lebih lanjut kata Robby, kendaraan yang belum melunasi pajaknya akan segera ditarik Pemkab.  

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024