Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) -     Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara dilarang ke luar daerah, selama pemeriksaan dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama 35 hari.
 "Semua pejabat sudah diberitahukan untuk tidak keluar daerah untuk sementara waktu, sampai selesainya proses pemeriksaan BPK," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy di Ratahan.
Dia mengatakan, pejabat yang dilarang tugas luar tersebut yakni kepala perangkat daerah, baik di dinas, badan, camat, serta yang berkaitan dengan keuangan.
"Ini dimaksudkan untuk memudahkan proses pemeriksaan, dan koordinasi dengan pihak pemeriksa," katanya.
Robby juga mengingatkan agar perangkat daerah dapat kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan tim auditor.
"Tujuan Pemkab Minahasa Tenggara sangat jelas yakni meraih opini WTP untuk keempat kalinya secara berturut-turut, makanya dukungan semua pihak sangat diharapkan," tandasnya.
Pelaksana Tugas  Inspektur Minahasa Tenggara David Lalandos, memintakan semua perangkat daerah agar dengan segera menyiapkan data pendukung dalam pemeriksaan BPK.
"Semua perangkat daerah agar menyiapkan dokumen, khususnya berkaitan dengan keuangan dan aset untuk keperluan pemeriksaan," katanya.

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024