Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan jadwal kampanye rapat umum bagi partai politik, serta calon presiden dan wakil presiden.

      "Kami sudah menetapkan jadwalnya kampanye bagi para peserta pemilu melalui surat keputusan," kata Komisioner KPU Minahasa Tenggara Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Otniel Wawo di Ratahan.

      Surat Keputusan KPU Minahasa Tenggara Nomor 54/HK.03.1/Kpt/7107/Kab/III/2019 tentang jadwal kampanye rapat umum peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Minahasa Tenggara.

     Dia menambahkan untuk hari dan tanggal, pihaknya mengacu pada jadwal yang berasal dari tinggal nasional dan disesuaikan dengan daerah.

     "Kami tinggal mencocokkan dengan jadwal yang dari KPU RI dan disesuaikan di daerah untuk kemudian di SK-kan," katanya.

    Ia menambahkan, bagi para peserta pemilu yang akan melakukan kampanye rapat umum agar memahami dan melaksanakan tahapan serta aturan yang berlaku.

    Lebih lanjut dijelaskan Kasubag Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Sekretariat KPU, Svedlana Manuhuruapon penetapan jadwal tersebut menyesuaikan antara calon presiden dan partai pendukung.

     Selain itu kata Svedlana, pihak KPU telah menetapkan enam lokasi yang akan dijadikan lokasi rapat umum bagi peserta Pemilu.

     "Lokasi tempat rapat umum yakni, Ratatotok, Belang, Ratahan, Pasan, Tombatu, dan Touluaan," katanya.***2***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024