Manado (ANTARA) - Badan pengelola pajak dan retribusi (BPPR) Manado, menyatakan pajak hotel menyumbangkan pendapatan daerah sebesar Rp4,84 miliar bagi kas daerah pada Januari dan Februari 2019. 

"Realisasi tersebut menunjukan bahwa PAD Manado dari sektor pajak mencapai 13,28 persen dari target Rp36,5 miliar pada Januari dan Februari 2019," kata Kepala BPPR Manado Harke Tulenan, melalui Kepala Bidang Pembukuan Pelaporan dan TI, Lufry Gerungan, SH, di Manado, Selasa. 

Dia mengatakan, memang pajak hotel menjadi salah satu primadona pendapatan asli daerah Manado (PAD) setiap tahunnya, selain pajak restoran yang merupakan sumber pemasukan terbesar. 

Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, PAD dari sektor pajak hotel sedikit mengalami perbedaan karena pada 2018 lalu, untuk dua bulan pertama mencapai Rp5,87 miliar dan tahun ini Rp4,84 miliar. 

"Tetapi itu memang fenomena bisa yang selalu terjadi di awal tahun, karena biasanya tingkat hunian hotel tidak begitu tinggi di awal tahun, namun akan bergerak naik dan membaik ketika memasuki triwulan kedua sampai akhir tahun," katanya. 

Di sisi lain, Lufry mengatakan, untuk meningkatkan PAD Manado dari berbagai sektor pajak, pihaknya terus melakukan terobosan termasuk diantaranya berkoordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPM-PTSP) untuk menertibkan tempat usaha yang belum berizin. 

"Selain itu kami pun melakukan berbagai terobosan dengan melakukan pemeriksaan di lapangan, dan uji petik untuk membuktikan bahwa tempat- tempat usaha itu melakukan kewajibannya," katanya. 

Selain memeriksa tempat-tempat usaha, pihaknya juga selalu melakukan pendekatan dengan menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kepada para wajib pajak hotel, sehingga mau melaksanakan kewajibannya. 

Sebab katanya, pihaknya selalu mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat itu yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang menggunakan dana PAD murni. ***

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024