Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara mengakui adanya ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berstatus ilegal di luar negeri.

      "Kalau TKI ilegal kami perkirakan ada ratusan orang. Kalau angka pastinya kami tidak tahu secara rinci," katanya Kepala Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Sumual di Ratahan, Jumat.

     Dia mengungkapkan, para TKI yang bekerja di luar negeri tersebut berangkat dan bekerja di luar negeri tanpa mengikuti jalur resmi.

     "Kami memang sayangkan mereka bekerja di luar negeri tidak mengikuti jalur resmi. Meski pemerintah sudah siap memfasilitasi," katanya.

     Lebih lanjut kata Robby, dari data yang ada di pihaknya, hanya 26 orang TKI asal Minahasa Tenggara yang bekerja secara resmi di luar negeri.

     "Data kami memang hanya 26 orang yang bekerja di luar negeri dengan mengikuti jalur resmi," ujarnya.

     Dia menambahkan para pekerja tersebut tersebar di sejumlah negara, seperti Malaysia, Taiwan, Singapura, Hongkong, dan Jepang.

     Robby berharap para masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mengikuti jalur resmi yang diketahui oleh pemerintah.

     "Kami menyarankan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar mengikuti jalur resmi. Sehingga semua jaminannya jelas, dan jika terjadi masalah maka akan difasilitasi pemerintah," tandasnya.***4***
 

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024