Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Bupati James Sumendap, meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara agar memahami aturan berkaitan Pemilu agar tidak terjebak pada politik praktis.

     "Saya minta ASN harus belajar dan pahami aturan berkaitan dengan Pemilu, sehingga tidak terjebak atau ikut-ikutan dalam politik praktis," kata James di Ratahan.

     Ia menuturkan, posisi ASN dalam pelaksanaan Pemilu harus berada di posisi netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

    "Netralitas mereka (ASN) pada Pemilu adalah keharusan. Jika tidak, bakal berujung pada sanksi administrasi dan pidana," katanya.

    Ia juga meminta wadah seperti pengurus Korpri dan PGRI harus memberikan sosialisasi tentang netralitas ASN dan undang-undang tentang Pemilu.

     "Wadah seperti Korpri atau PGRI akan sangat membantu para ASN dalam posisi untuk menjaga netralitas dalam tahun politik ini. Jika mereka tetap menjaga kenetralan, kemungkinan tak  terjadi dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2019," jelasnya.

     Ia pun menjamin posisi dari ASN di Pemkab Minahasa Tenggara akan profesional dan tidak akan terjebak dalam politik praktis.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024