Manado (ANTARA) -
Badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Manado, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari 10 pajak dan satu retribusi sebesar Rp295.514.185.000 atau Rp295,51 miliar pada tahun ini. 

"Target PAD tersebut adalah pajak yang dikelola langsung oleh BPPRD Manado, belum terhitung perangkat daerah penghasil pendapatan seperti dinas perindustrian, dinas perhubungan dan lainnya," kata Kepala BPPRD Manado, Harke Tulenan, melalui Kepala Bidang Pembukuan Pelaporan dan TI, Lufry Gerungan, SH, di Manado. 

Dia menyebutkan sumber itu adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, PPPJ PLN dan non PLN serta retribusi kebersihan. 

Secara khusus dia menyebutkan, untuk pajak hotel tahun ini pihaknya menargetkan pemasukan daerah sebesar Rp36,5 miliar, restoran Rp79,82 miliar, hiburan Rp12,6 miliar, reklame sebesar Rp7,52 miliar. 

"Kemudian untuk pajak parkir Rp10,95 miliar, air tanah Rp1,5 miliar, sarang burung walet Rp5 juta, PBB sebesar Rp28,35 miliar, BPHTB Rp47,26 miliar, PPJ PLN dan non PLN Rp64 miliar lalu untuk retribusi kebersihan Rp7 miliar," katanya. 

Lufry mengatakan, itu adalah target yang ditetapkan dalam induk APBD 2019, dan masih ada kemungkinan akan berubah, tetapi nanti pada perubahan APBD 2019 dan akan dilihat apakah bisa dinaikkan atau bisa turun. 

Namun secara umum, katanya pihaknya optimis bisa mencapai semua target yang ditetapkan, tetapi pihaknya akan terus melakukan berbagai terobosan untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. 

"Tentu saja kami pun akan selalu berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan sehingga target-target yang ditetapkan bisa dicapai, karena PAD adalah sumber pembiayaan pembangunan daerah," katanya.***  
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024