Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, mewajibkan seluruh sekolah menyampaikan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke publik.

     "Pengelolaan BOS wajib disampaikan dan diketahui oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara Robby Ngongoloy di Ratahan, Minggu.

    Dia menuturkan, setiap laporan pengelolaan BOS setiap minggunya wajib dipampang di papan pengumuman, baik yang ada di sekolah maupun di fasilitas publik lainnya.

     "Setiap laporan penggunaan wajib dipampang di sekolah, di kantor desa, kalau perlu dipampang di tempat ibadah sehingga seluruh masyarakat tahu pengelolaan dana tersebut," ujarnya

      Ia menuturkan, pengelolaan keuangan sekolah baik seperti BOS, maupun dana lainnya harus dilakukan secara terbuka khususnya kepada para orang tua murid.

      "Apalagi ini sudah swakelola, sehingga setiap dana harus jelas, dan sesuai peruntukan untuk kegiatan di sekolah," jelasnya.

      Selain itu menurut Robby dalam pengelolaan dana ini harus didukung dengan data pendukung akurat.

      "Harus juga didukung dengan data yang akurat, sehingga peruntukan dana di sekolah ini jelas," tandasnya.

     Sementara itu Kepala inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara Robert Rogahang mengungkapkan, pihaknya akan menurunkan petugas khusus di setiap kecamatan, untuk memantau keterbukaan informasi publik dari pihak sekolah kepada masyarakat.

     "Jadi akan ada petugas khusus yang akan mengontrol jika pihak sekolah telah memampang laporan penggunaan BOS-nya atau tidak," ujarnya.

     Dia pun mengingatkan agar seluruh sekolah dapat dengan terbuka menyampaikan pemanfaatan dana BOS, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.***4***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024