Manado, 11/2 (Antara) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  dan Wilayah Birokrasi Bersih  Melayani, di Manado, Senin.
      Kepala Kejati Sulut, M Roeskanedi, mengatakan pesatnya kemajuan teknologi informasi maupun transportasi saat ini menjadikan masyarakat lebih dinamis.
     Masyarakat di era milleneal  menuntut terwujudnya birokrasi yang transparan , akuntabel , bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. (KKN).
   "Untuk itu Kejati Sulut  sebagai institusi penegak hukum turut berpartisipasi aktif dan responsif  terhadap tuntutan dinamika masyarakat dimaksud, untuk menjadikan institusi ini sebagai Institusi yang bebas dari korupsi," katanya.
     Ia menambahkan  oleh karenanya  sudah saatnya Kejati Sulut   melakukan penataan kembali terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik  efektif dan efisien.    
      Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat , tepat dan profesional.
     Sejalan dengan itu pemerintah sejak tahun 2010 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi . Peraturan tersebut mempunyai  tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik. 
      Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran tersebut diterbitkanlah Peraturan Menpan dan RB nomr 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
      Peraturan tersebut oleh Kejaksaan RI ditindaklanjuti dengan peraturan Jaksa Agung PER-004/JA/03/2016 tentang  Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2015-2019.
      "Maka Kejati Sulut ksaan Tinggi  perlu secara konkret melaksanakan reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas," katanya.
    Kajati Sulut, M Roeskanedi lakukan penandatanganan Pencanangan pembangunan zona integritas (fotoist) ((1))
  Ia mengatakan, membangun zona integritas pada dasarnya adalah melakukan perubahan yang mendasar dari paradigma lama menjadi baru,  dari paradigma yang ingin dilayani menjadi paradigma melayani.           Manajemen perubahan inilah yang akan menjadi pengungkit dalam mencapai sasaran hasil yang diinginkan yaitu meliputi perubahan penataan tatalaksana, penataan manejemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
    "Dari penguatan tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju   pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta pemerintah dengan birokrasi yang bersih dan melayani,"kata Roeskanedi.
     Kegiatan itu ditandai dengan penandatangan dan pembacaan pakta interitas oleh Pejabat dan pegawai Kejati Sulut dan jajaran.
    Hadir pada kegiatan itu, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, Gubernur Sulut diwakili Asisten Administrasi Umum Sekdra Sulut, Praseno Hadi, Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Robinson Tarigan. ***2***

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024